Salut untuk Satpol PP

Salut untuk Satpol PP


SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai tugas yang sama terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dua institusi itu mestinya saling membantu, bukan saling meniadakan.

Berdasar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara fungsi kepolisian menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sangat jelas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di atas segala-galanya bagi Satpol PP dan kepolisian. Karena itu, tatkala Satpol PP ditugaskan untuk membantu mengatur lalu lintas, haruslah dimaknai tugas itu dalam rangka menjamin ketertiban umum.

Hampir semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Bandar Lampung, menerjunkan Satpol PP untuk membantu pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk alias macet. Kota Bandar Lampung setiap hari menerjunkan sekitar 300 anggota Satpol PP untuk membantu mengatur lalu lintas.

Harus jujur diakui selama ini masyakarat di Bandar Lampung sangat terbantu dan merasakan manfaat atas kehadiran Satpol PP di jalan raya. Kehadiran Satpol PP membantu mengurai kemacetan di jalan raya.

Bagai petir di siang bolong, Polresta Bandar Lampung tiba-tiba menyurati Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tidak lagi menurunkan personel Satpol PP yang mengatur lalu lintas di jalanan Kota Bandar Lampung. Permintaan Polresta Bandar Lampung itu terkesan mengada-ada.

Kita sependapat dengan Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. untuk tidak menanggapi permintaan Polresta Bandar Lampung. Untuk urusan ini, Herman sudah benar ia tidak akan menarik Satpol PP dari jalanan dan tetap menginstruksikan Satpol PP untuk membantu mengatur lalu lintas.
Tantangan bagi Satpol PP ialah tidak mempertontonkan kekerasan, sok main kuasa, arogan, atau melakukan pungutan liar saat menegakkan peraturan daerah. Dengan seragam dan atribut semimiliter, serta pentung dan tameng, Satpol PP tidak boleh memamerkan watak militeristik daripada sipil. Satpol PP murni sipil yang dibentuk untuk mengawal peraturan daerah. Artinya, pendekatan terhadap masyarakat oleh Satpol PP tetap dilakukan dengan cara-cara humanis.

Satpol PP juga diharapkan untuk terus-menerus meningkatkan kualitas dan profesionalitas anggotanya. Rekrutmen dan kesejahteraan anggota Satpol PP juga harus diperbaiki. Jangan sampai para preman lolos menjadi anggota Satpol PP. Semangat dialog harus dikedepankan bila berhadapan dengan konflik dan perseteruan.

Profesionalitas itulah yang mesti dikedepankan anggota Satpol PP saat berada di jalan raya. Jika kualitas profesionalitas itu sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menolak Satpol PP mengatur lalu lintas. Malah sebaliknya, Satpol PP di Bandar Lampung perlu diberi acungan jempol.(n)

Sumber : https://goo.gl/5pHM1J

Perlawanan Birokrasi

Perlawanan Birokrasi
TIDAK ada kekuasaan dunia yang tidak bertepi. Semua otoritas selalu dibatasi oleh sistem pengawasan yang berkaitan satu sama lain. Dalam sistem ketatanegaraan, kita mengenal check and balances agar tidak ada satu lembaga pun yang merasa paling superior.

Dalam tatanan kemasyarakatan, sistem pengawasan diakomodasi dalam berbagai produk hukum dan peraturan. Setiap warga negara yang merasa dirugikan pihak tertentu memiliki hak untuk menggugat dan melaporkan kepada penegak hukum. Kelak, mekanisme hukum akan memutuskan apakah gugatan tersebut hanya rekayasa atau sebaliknya.

Perkara gugatan itu pula yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Lampung. Ngat Emi (50), seorang pegawai negeri sipil, menggugat wali kota dan kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung ke PTUN. (tajuk lampung post)

Ia menilai pemutasiannya dari kepala SDN 1 Palapa, Tanjungkarang, menjadi kepala SDN 1 Kedaton bertentangan dengan empat peraturan sekaligus: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Langkah Ngat Emi menggugat kepala daerah ke PTUN termasuk tindakan berani. Itulah bukti perlawanan aparatur birokrasi melawan pejabat politik yang sering mengobrak-abrik struktur birokrasi sesuai selera. Ngat Emi memiliki pengalaman panjang mengabdi sebagai PNS fungsional. Tentu saja ia menggugat dengan sejumlah argumentasi hukum yang kuat.

Masyarakat sering mendengar perombakan atau mutasi jabatan dilakukan atas dasar setoran, hubungan kekerabatan, atau unsur kedekatan lain. Banyak pejabat yang merasa menjadi korban cuma berani kasak-kusuk di belakang, tetapi hanya Ngat Emi yang berani melawan di depan.

Namun, ada harga yang harus dibayar. Sejak dimutasi hingga proses persidangan, ia mengaku mendapat teror dan intimidasi dari orang-orang tidak dikenal melalui telepon seluler. Sekali waktu, si penelepon memastikan Ngat Emi tidak bakal menang di pengadilan karena hanya orang kecil, sedangkan pihak tergugat adalah orang kuat yang memiliki kerabat berpangkat jenderal.

Pengakuan Ngat Emi tersebut disampaikan beberapa kali secara terbuka dalam persidangan di PTUN. Sebelum sampai ke teror fisik, sebaiknya Ngat Emi melaporkan ancaman tersebut kepada pihak berwajib. Jika Ngat Emi mengungkapkan hal yang sama di setiap persidangan, publik akan menduga teror dan intimidasi tersebut hanya mengada-ada. Itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap fakta persidangan. Banyak kasus besar terungkap dari fakta persidangan.

Keberanian Ngat Emi mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan kepala daerah memberi perspektif baru bagi dunia birokrasi di Bumi Ruwa Jurai ini. Hal itu juga membuktikan tidak seluruh kebijakan kepala daerah bisa diterima dengan baik di kalangan birokrasi profesional.

Seorang kepala daerah menjadi penguasa paling lama hanya 10 tahun, tetapi PNS akan bekerja sebagai abdi negara hingga masa pensiun. Itulah dilema PNS; berikrar menjadi abdi negara, tetapi pada saat yang sama harus tunduk kepada kepala daerah. Ngat Emi memilih yang pertama dengan segala risiko. n

Sumber : https://goo.gl/efXTMe

Memburu Teman Sang Ratu

Memburu Teman Sang Ratu
KARAKTER korupsi bersifat sistemik. Karena itu, dalam sebuah kasus korupsi tidak pernah ada pelaku tunggal. Kuat dugaan ada orang lain yang ikut bermain bersama Rika Aprilia.

Si Ratu Tilang itu dijatuhi vonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (26/8). Mantan bendahara khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu juga dipaksa membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.

Pembayaran uang pengganti yang nilainya setara dengan kerugian negara bisa ditafsirkan sebagai upaya hakim untuk memiskinkan koruptor. Karena itulah, menurut hakim, jika Rika tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.                     (tajuk lampost)

Vonis yang diterima Ratu Tilang itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat Lampung. Masyarakat di daerah ini sesungguhnya susah melihat koruptor senang dan senang melihat koruptor susah. Akan tetapi, rasa keadilan masyarakat baru paripurna bila semua yang terlibat dalam kasus korupsi dana tilang itu diseret ke muka hukum.

Sulit diterima akal sehat bila Rika bermain sendirian. Apalagi, dalam persidangan, Rika yang menyesali perbuatannya itu menuding mantan atasannya ikut menikmati hasil korupsi. Sejauh ini, mantan atasannya itu belum disentuh sehingga muncul kesan ada upaya saling melindungi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kita mendorong Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk mengusut tuntas korupsi dana tilang. Vonis Rika harus dijadikan pintu masuk untuk mengusut pihak lain yang diduga menikmati hasil korupsi.

Modus korupsi yang dilakukan Rika semakin menguatkan dugaan keterlibatan atasannya. Ia membuat stempel palsu yang menurut pengakuannya disuruh atasannya, membuat surat tanda setor serta surat setoran bukan pajak palsu, memalsukan tanda tangan teller penerima, dan sederet aksi lainnya.

Lantai kotor hanya bisa dibersihkan dengan sapu bersih. Kita berasumsi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pun bersih sehingga mampu mengusut korupsi dana tilang sampai tuntas. Tidak berpuas diri dengan vonis yang dijatuhkan atas diri Ratu Tilang.

Sebaliknya, jika kejaksaan tidak bersih, tentu sulit mengusut tuntas kasus korupsi tersebut. Jika itu yang terjadi, kejaksaan telah membuang momentum untuk bersih-bersih institusi.

Membersihkan institusi kejaksaan dari korupsi sangat mendesak. Sebab, survei opini publik nasional pada 2010 yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia menempatkan jaksa bersama polisi dan hakim tidak punya integritas. Mereka dipercaya korup dan tidak kebal dari suap.

Korupsi dana tilang juga mencerminkan betapa lemahnya pengawasan internal di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Bukan mustahil, masih banyak kasus korupsi lainnya dan kasus Rika yang baru terungkap. Saatnya Kejaksaan Bandar Lampung memburu teman Sang Ratu. n
Sumber : https://goo.gl/DsRp2t

KTP-El Merampas Hak CPNS

KTP-El Merampas Hak CPNS
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Seluruhnya ada 63.752 lowongan, meliputi 38.824 formasi untuk pemerintah daerah, termasuk Lampung, dan 24.928 formasi untuk Pemerintah Pusat.

Pendaftaran CPNS 2014 kali ini dilaksanakan serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran online. Pendaftaran CPNS secara online dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel. Selain itu, dimaksudkan juga agar setiap PNS yang lolos memang kompeten dan terbebas dari KKN. (tajuk lampungpost)

Namun, pendaftaran secara online itu pun tak sepenuhnya berjalan mulus. Sebagian besar pencari kerja dibuat bingung. Pendaftaran yang semestinya dibuka mulai 20 Agustus tidak bisa diakses akibat kendala teknis jaringan komputer.

Persoalan lain, pelamar CPNSD diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Pemerintah mewajibkan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimasukkan pelamar dalam pendaftaran online harus dari KTP-el. Celakanya, belum seluruh masyarakat memiliki KTP-el meskipun program nasional itu sudah berjalan sejak dua tahun silam.

Sejumlah pelamar berusaha mengurus untuk mendapatkan KTP-el. Namun, mereka harus menelan kekecewaan karena peralatan pembuatan KTP-el kini dalam keadaan rusak dan sudah tidak bisa dipakai lagi.

Kebijakan sepihak panitia nasional CPNSD itu memupus harapan ribuan pelamar yang tidak memiliki KTP-el. Harapan untuk menggapai masa depan terganjal amburadulnya sistem administrasi kependudukan yang dikelola pemerintah.

Pemerintah seharusnya segera mengambil kebijakan adil agar penduduk yang tidak memiliki KTP-el pun bisa mendaftar CPNS. Tidak boleh ada diskriminasi, terlebih diskriminasi persyaratan yang memberatkan itu akibat kesalahan pemerintah sendiri.

Mencari dan mendapatkan pekerjaan merupakan salah satu hak dasar manusia. Dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 jelas disebutkan setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan ditegaskan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.

Terhambatnya para pelamar CPNSD memasukkan pendaftaran online akibat kesalahan administrasi kependudukan membuktikan negara telah merampas hak-hak rakyat. Hak dasar untuk bekerja dan mencari pekerjaan. Mereka tidak memperoleh kebebasan memilih pekerjaan akibat kelalaian negara.

Syarat mutlak penggunaan KPT-el juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 yang menyebutkan KTP nonelektronik masih tetap berlaku hingga 31 Desember 2014. Itu sebabnya keharusan mencantumkan NIK KTP-el sebagai syarat melamar CPNSD harus segera dihapus. Jika tetap dipaksakan, hal itu sama saja merampas hak asasi CPNS. n

Sumber : https://goo.gl/SYfi9E

LP Cabut Nyawa

LP Cabut Nyawa


PEMIDANAAN tidak ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, bukan pula bertujuan jera dengan penderitaan, apalagi sampai menyetorkan nyawa. Karena itulah, dengan kesadaran penuh, negara mengganti penjara dengan sebutan lembaga pemasyarakatan (LP).

Sistem pemasyarakatan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Harus jujur diakui bahwa sistem pemasyarakatan yang ideal itu masih jauh dari kenyataan. Ada jurang pemisah antara tujuan pemasyarakatan dan fakta sehari-hari.
Ada yang menyindir LP sebagai pendidikan tinggi narkoba. Seorang pemakai narkoba akan meningkat keahliannya menjadi pengedar setelah selesai berguru dalam bui. Lebih hebat lagi, penghuni LP bisa menjadi produsen andal bahkan berpofesi sebagai pengatur peredaran narkoba di luar LP.    (Tajuk Tampung Post)

Masih ada sebutan lain, yaitu LP sebagai lembaga pencabut nyawa, seperti yang terjadi di LP Gunungsugih, Lampung Tengah. Tiga tahanan titipan kejaksaan, saat hampir bersamaan pada Juli 2014, meninggal dunia.

Versi resmi LP Gunungsugih menyebutkan tiga tahanan itu�Joni, Sugeng, dan Tobroni�meninggal dunia karena sakit. Penjelasan resmi itu tentu saja sulit diterima akal sehat.

Mungkinkah tiga orang itu terjangkit wabah yang sama sehingga meninggal dunia pada saat hampir bersamaan? Jika benar seperti itu, mengapa hanya tiga tahanan titipan yang terjangkit wabah dan mengapa tahanan lain tidak terjangkit sakit yang sama?
Informasi yang kini beredar luas di masyarakat ialah tiga tahanan itu tewas akibat mendapatkan pemukulan di LP Gunungsugih. Satu korban pemukulan lainnya masih dirawat di sebuah rumah sakit.

Tragedi Gunungsugih harus diusut tuntas. Informasi yang beredar luas di masyarakat itu mesti diverifikasi kebenarannya. Ada dua cara untuk melakukan verifikasi. Pertama, pihak kepolisian mengambil alih kasus tersebut.

Korban tewas sebaiknya diautopsi untuk divisum. Kedua, dibentuk tim independen untuk mengusut kematian tiga tahanan tersebut. Pembentukan tim independen sangat diperlukan karena kuat kesan bahwa kasus itu ditutup-tutupi. Bila perlu Komnas HAM dipersilakan mengusut kasus tersebut.

Pengusutan tragedi Gunungsugih tidak bisa diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Alasannya, pejabat setempat terkesan melakukan pembiaran sehingga hanya memberi teguran lisan kepada pihak Kepala LP Gunungsugih.

Sistem pembinaan pemasyarakatan LP Gunungsugih harus dikembalikan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tiga tahanan yang dititipkan di LP Gunungsugih itu belum terbukti bersalah. Mereka cuma dititipkan, bukan untuk setor nyawa. n

Sumber : https://goo.gl/afNpns

Menangkal Virus ISIS

Menangkal Virus ISIS
DALAM tiga bulan terakhir perhatian publik Tanah Air tertuju kepada dua isu penting, yakni pemilihan presiden dan Islamic State of Iraq and Syam (ISIS).

Fokus pada pilpres selesai setelah Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap Komisi Pemilihan Umum pada 21 Agustus lalu. Makna terpenting dari putusan itu, MK menguatkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014.

Setelah pilpres selesai, perhatian publik terfokus pada ISIS. Kelompok jihad tersebut gagal menggulingkan Presiden Bashar al-Asyad di Suriah, kemudian memperluas wilayah kekuasaan ke Irak bagian Utara. Berbagai tayangan video melalui media massa maupun jejaring sosial memperlihatkan kebrutalan ISIS terhadap tentara maupun penduduk sipil.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris sejak 18 Oktober 2004 yang diikuti oleh negara-negara besar. Indonesia, baru menyatakan ISIS sebagai kelompok teroris pada 1 Agustus 2014 lalu.   (tajuk lampung post)

Penyebutan ISIS sebagai organisasi teroris kiranya tidaklah berlebihan. Selain brutal, kelompok tersebut tidak lagi memilih-milih korban. Siapa pun akan dihabisi bila tidak sepemikiran dan sejalan, termasuk sesama muslim.

Dalam perkembangannya kelompok berideologi transnasional itu berhasil menyebarkan virus kebencian ke luar basis gerakan mereka di Irak dan Suriah. Di Asia Tenggara, Indonesia menjadi ladang subur. Puluhan WNI bahkan telah bergabung ke Irak dan Suriah. Sebagian lainnya bergerak menyusun kekuatan di Tanah Air secara tersembunyi.

Di sejumlah daerah polisi menangkap pendukung ISIS dalam operasi penggerebekan teroris, seperti di Ngawi, Jawa Timur pada 8 Agustus lalu. Di Jawa Barat, petugas menahan seorang pendukung ISIS di kediamannya, Jalan STM Mandiri, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.

Terakhir di Lampung, Polres Lampung Tengah menangkap pasangan suami istri Sal (26) dan Mut (24), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Kalirejo, Sabtu (23/8). Dua pelaku lain juga ditangkap yaitu, Arf, warga Poncowarno, Kalirejo, dan Klm, warga Sukosari, Kalirejo.

Penangkapan empat pendukung ISIS di Lampung seharusnya jangan dianggap sebagai peristiwa kecil. Penangkapan itu jelas menunjukkan ideologi ISIS telah menyebar hingga ke akar rumput. Tidak ada yang bisa memperkirakan seberapa besar kekuatan riil mereka karena penyebaran organisasi teroris tersebut bisa berlangsung sangat cepat. Boleh jadi para pelaku yang tertangkap hanya puncak gunung es.

Dari asal tempat kelahirannya, ISIS bisa bertumbuh dalam habitat yang keras dan penuh tekanan. Terlebih dalam situasi masyarakat Lampung yang sangat toleran dan dalam iklim yang saling menghargai. Keadaan ini jika tidak diwaspadai akan menjadi jebakan yang menyuburkan gerakan ISIS. Itulah yang menjadi tugas bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, dan segenap masyarakat.

Sejak jauh-jauh hari, para pendiri bangsa telah memilih dan mewariskan demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan kita. Itu sebabnya, semua anasir yang bertentangan dengan demokrasi, termasuk ISIS, harus segera disingkirkan sebelum bertumbuh besar. Tidak ada kedaulatan rakyat tanpa demokrasi. Tidak ada NKRI tanpa demokrasi. n

Sumber : https://goo.gl/ibNrdi

Poco-poco Bansos

Poco-poco Bansos
PENGUSUTAN dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kematian di Kota Bandar Lampung tak kunjung tuntas atau sengaja tidak dituntaskan. Penuntas kasus itu mempertaruhkan kredibilitas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Disebut sengaja tidak dituntaskan karena dugaan korupsi dana bansos kematian di Bandar Lampung sangat kasat mata. Bayangkan, penghitungan angka kematian berbanding lurus dengan besaran alokasi dana bansos dalam APBD.

Alokasi bansos kematian dalam APBD 2012 sebesar Rp2,5 miliar. Setiap orang meninggal diberi santunan Rp500 ribu, sehingga jumlah orang meninggal pada tahun itu sebanyak 5.000 orang.

Padahal, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, jumlah kematian warga Bandar Lampung 2012 cuma 215 orang. Artinya, ada selisih 4.785 orang meninggal. Patut diduga ada penggelembungan angka kematian. (tajuk lampost)

Kemajuan pengusutan dana bansos kematian itu berhenti pada penetapan tiga tersangka yang diumumkan pada 23 April. Tersangka yang ditetapkan ialah Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Akuan Efendi, Bendahara Pengeluaran Dinsos Tineke, dan tenaga kerja sukarela di dinas tersebut M. Sakum.

Alasan resmi kelambanan Kejari Bandar Lampung mengusut dugaan korupsi dana bansos kematian ialah masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara. Jika kerugian negara belum dihitung, apa dasar kejaksaan menetapkan tiga tersangka?

Sejauh ini, Kejari Bandar Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan berkas-berkas penerima bantuan di 10 kecamatan, sedangkan berkas-berkas di 10 kecamatan lainnya segera dihitung BPKP dan diharapkan selesai.

Kita berharap agar BPKP sigap bekerja sehingga lembaga itu tidak dituding sengaja menghambat pengusutan kasus korupsi. Korupsi telah menjadi musuh bersama masyarakat Lampung, sehingga pengusutan korupsi dana bansos kematian itu sesungguhnya terus-menerus diawasi masyarakat.

Harus tegas dikatakan bahwa pengusutan dana bansos kematian di Bandar Lampung ibarat tarian poco-poco, maju selangkah mundur selangkah, akhirnya jalan di tempat. Jalan di tempat pengusutan kasus korupsi dana bansos kematian itu bisa saja dibelokkan menjadi persoalan politik. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini diusut berkaitan dengan pemilihan wali kota tahun depan.

Profesionalitas kejaksaan dipertaruhkan di sini, sehingga tidak ada klaim pengusutan itu sebagai manuver lawan politik.

Dalam sejumlah kasus korupsi dana bansos di berbagai daerah di Indonesia terungkap bahwa aktor utama ialah kepala daerah. Dana dikorupsi untuk keperluan pemilihan kepala daerah. Karena itu, kejaksaan jangan berhenti dengan penetapan tiga tersangka. Bisa saja pelaku utamanya belum disentuh dan bukan mustahil korupsi itu terkait pengumpulan dana untuk keperluan politik sehingga pengusutannya seperti poco-poco. *

Sumber : https://goo.gl/N7E2Bh

Sembilan Pemberani

Sembilan Pemberani
KEHORMATAN hakim konstitusi terkait erat dengan produk putusannya serta argumentasi hukum yang melandasi pertimbangan. Putusan itulah mahkota hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

Dengan demikian, putusan MK yang menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, sudah sesuai dengan keyakinan hakim dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Alat bukti yang dihadirkan Prabowo dan Hatta di persidangan tidak kuat sehingga tidak mampu meyakinkan hakim. Dengan demikian, dalil bahwa kubu Prabowo-Hatta unggul suara dengan 50,26% atau lebih dari 67 juta suara, dibandingkan Jokowi-Kalla yang diklaim hanya memperoleh 49,74% atau lebih dari 66 juta suara, tidak terbukti.

Begitu juga dalil kedua yang diajukan Prabowo-Hatta tidak terbukti. Dalil itu menyatakan telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan MK yang menolak seluruh gugatan Probowo-Hatta itu bersifat final dan mengikat. Artinya, proses panjang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 sudah selesai. Putusan itu sekaligus mengukuhkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan KPU.

Kita memberi apresiasi dan penghargaan kepada sembilan hakim MK. Selama persidangan yang dimulai pukul 14.30 hingga putusan dibacakan pukul 20.45 tadi, para hakim tetap tenang meski ada tekanan massa di luar gedung. Mereka adalah sembilan pemberani.

Sembilan hakim MK mampu mengembalikan wibawa dan martabat institusi yang sempat terjun bebas ke titik nol saat Ketua MK Akil Mochtar tetangkap tangan menerima suap. Para hakim mampu menginternalisasikan sifat-sifat terpuji, seperti adil, bijaksana, arif, tanggung jawab, profesional, rendah hati, dan jujur. Sembilan hakim berani menolak intervensi.

Semua pihak harus menghormati putusan MK. Kemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah kemenangan seluruh rakyat. Karena itu, perlu diingatkan lagi pidato kemenangan Jokowi yang mengajak masyarakat untuk memulihkan kembali hubungan keluarga dengan keluarga, hubungan teman dengan teman, serta tetangga dengan tetangga. Seluruh rakyat bertanggung jawab untuk kembali kepada persatuan. (tajuk)

Putusan MK mestinya dijadikan momentum emas bagi para pemimpin di negeri ini untuk memperlihatkan sikap kenegarawanan. Pihak yang kalah menerima putusan MK dengan hati yang lapang sekaligus memberikan ucapan selamat kepada pemenang. Mengakui kekalahan sama mulianya dengan kemenangan dalam sebuah proses berdemokrasi.

Meski pelit memberikan ucapan selamat, Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta mengakui keputusan MK sebagai hasil akhir Pemilu Presiden 2014. Pengakuan itu mestinya diikuti dengan mengurungkan niat menempuh perlawanan di jalur politik seperti pembentukan panitia khusus pemilu presiden di parlemen.

Harus tegas dikatakan putusan sembilan pemberani dari MK bukan tujuan akhir dari proses pemilu presiden. Tujuan akhir ialah dengan kekuasaan yang diraih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggunakan kekuasaan itu untuk memakmurkan rakyat.

Perjalanan lima tahun ke depan menjadi pembuktian apakah Jokowi dan Kalla sepenuh hati merealisasikan janji kampanye mereka. Jangan ada jurang yang memisahkan janji dari realisasi. n

Sumber : https://goo.gl/bqFy1x

Inspirasi Lampung

Inspirasi Lampung

NEGERI ini sudah 69 tahun merdeka. Merdeka dari penjajahan asing, tetapi masih bergelut dengan persoalan dalam negeri. Korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan bersilang sengkarut dan tumbuh membesar menjadi persoalan serius.

Harapan sempat membuncah saat era reformasi bergulir 16 tahun silam. Saat itu nyaris semua sistem dirombak, undang-undang baru diciptakan dan peraturan baru bermunculan. Belum juga puas, Undang-Undang Dasar 1945 sampai empat kali diperbarui melalui amandemen, hanya dalam empat tahun dari 1999�2002.

Hasilnya, masih jauh dari harapan. Korupsi makin merajalela. Data Kementerian Dalam Negeri, 251 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Tersangka lain berasal dari anggota DPR/DPRD, kepala dinas, dan direktur/komisaris perusahaan swasta. Para elite tersebut belum selesai dengan diri sendiri. Mereka masih memerlukan aparat hukum untuk menertibkan perilaku.

Di bidang perekonomian, semua sumber daya diarahkan untuk mencapai keuntungan maksimal meskipun sering merusak tatanan sosial dan lingkungan. Sistem ekonomi Pancasila yang digerakkan dorongan moral tak mampu membendung motif ekonomi sesaat. (tajuk lampungpost)

Persoalan serius juga melanda dunia pendidikan kita. Sejak kecil, anak-anak dipacu untuk menjadi yang terbaik sekalipun dengan cara culas. Guru dan orang tua mencetak mereka menjadi robot pemburu ijazah dengan mengabaikan proses. Karut-marut ujian nasional sudah jelas membuktikan itu. Fokus pada hasil dan setia pada proses tinggal menjadi jargon kosong tanpa makna.

Bidang penegakan hukum tak kalah runyam. Aparat hukum lebih sering bermain di area menyenangkan dengan mengutamakan keadilan formal. Jarang terdengar ada langkah terobosan aparat hukum untuk mengejar keadilan material.

Perombakan sistem seperti dilakukan sejak era reformasi memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Namun, sebaik apa pun sebuah sistem tidak akan memberikan hasil optimal jika para pelakunya tidak memiliki integritas.

Persoalan integritas inilah yang kini menjadi barang langka. Ini negeri besar dengan 250-an juta penduduk, banyak politikus, tapi sedikit negarawan. Politikus bekerja untuk memenangkan pemilihan umum, tetapi negarawan berusaha mencetak pemimpin berintegritas untuk generasi mendatang.

Di tengah tatanan yang centang perenang itulah kemarin Lampung Post menerbitkan buku bertajuk Inspirasi, Merajut Lampung Bermartabat yang dirangkai dengan peluncuran radio Sai 100 FM. Buku Inspirasi lahir dari kecemasan Lampung Post menyaksikan zaman yang semakin egois.

Buku ini juga menjadi penanda penting, di tengah lingkungan yang semakin tak ramah masih ada beberapa orang yang bertekun dalam tugas pengabdian mereka. Tidak saja tugas sesuai dengan bidang pekerjaan mereka, lebih penting dari itu tugas kemanusiaan, bermanfaat bagi orang lain, dan menjadi sumber inspirasi bagi lingkungan terdekat.

Sosok inspiratif yang terpilih ternyata bisa datang dari mana saja, dari tempat yang jauh dan tak terpikirkan sebelumnya. Terlepas dari segala kekurangan mereka, warga Lampung layak bangga memiliki orang-orang yang bisa menjadi sumber inspirasi. Kita percaya mereka akan setia pada tugas kemanusiaan untuk memanusiakan manusia. n

sumber : https://goo.gl/gvuCMt

Kepala Daerah "Balita"

Kepala Daerah "Balita"
PEMILIHAN kepala daerah di tujuh kota dan kabupaten se-Provinsi Lampung rencananya digelar serentak tahun depan. Saat ini sudah banyak tokoh bermunculan dan menyatakan diri siap merebut kursi wali kota atau bupati.

Ambisi seseorang untuk menjadi wali kota atau bupati bukan hal yang tabu dalam alam demokrasi. Wajar saja jika ada tokoh yang tidak malu-malu menjajakan diri untuk mendapatkan dukungan partai politik. Ada pula yang memilih jalur independen.
Wacana kepemimpinan kaum muda juga mulai mengemuka. Wacana itu menginginkan kaum gaek yang hampir setiap pemilihan kepala daerah tidak pernah absen berebut kursi gubernur, wali kota, atau bupati untuk tahu diri. Kaum gaek diminta jangan hanya merasa bisa, tapi juga bisa merasa.

Rakyat merindukan sosok pemimpin muda yang jujur, idealis, serta ideologis. Yang muda yang tidak terkontaminasi kerusakan kalangan tua. Kerinduan yang tidak berlebihan karena provinsi ini dipimpin anak muda, Ridho Ficardo, yang saat dilantik menjadi gubernur belum genap berusia 33 tahun. Begitu juga Agung Ilmu Mangkunegara yang saat dilantik menjadi bupati Lampung Utara dalam usia kurang dari 32 tahun.

Memang tidak ada tolok ukur usia ideal menjadi kepala daerah. Di tengah masyarakat mulai muncul ukuran kelayakan menjadi pemimpin berdasarkan umur, yaitu pemimpin �balita� alias bawah lima puluh tahun.                (tajuk lampungpost)

Namun, harus tegas dikatakan kaum muda yang kelak tampil sebagai wali kota atau bupati ialah mereka yang jujur, bersih, idealis, dan ksatria, bukan anak muda yang ditengarai terlibat korupsi. Mereka harus berani membuka kekayaan dengan pembuktian terbalik.

Lampung membutuhkan kepala daerah dari kaum muda karena terlalu lama dibiarkan rakyat miskin hidup di daerah kaya ini. Pemimpin muda itu berkarakter, inspiratif, dan propembangunan ekonomi. Elok nian bila kaum gaek membentangkan karpet merah untuk lahirnya pemimpin muda menjadi kepala daerah.

Minimal ada empat syarat yang dipenuhi calon wali kota dan bupati sehingga layak disebut sebagai pemimpin berkarakter dan inspiratif. Pertama, integritas yaitu satunya tutur dan laku. Dalam integritas itu termaktub sikap keutamaan, merefleksikan pribadi seorang pemimpin yang jujur dan cerdas sehingga dapat diandalkan.

Kedua, optimistis yang bermakna visioner. Seorang pemimpin harus menebarkan harapan dan menyuntikkan optimisme kepada rakyat. Ia mampu menunjukkan masa depan yang gemilang untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Ketiga, berani mengambil risiko. Sangat sedikit pemimpin yang berani mengambil risiko. Pada umumnya pemimpin di negeri ini bermain di zona nyaman. Pemimpin yang ragu-ragu menghabiskan waktunya menghitung berbagai risiko yang akan timbul dari keputusannya, sehingga tidak pernah membuat keputusan. Keempat, pemimpin yang selalu memberi solusi dan ia bukan bagian dari persoalan di daerah.

Lampung membutuhkan wali kota dan bupati balita yang berkarakter dan inspiratif. Mereka bisa berkomunikasi dengan rakyat lewat jejaring sosial dan nyambung bila berdiskusi dengan Gubernur Ridho karena tidak ada jurang usia yang menganga. n


Sumber : https://goo.gl/oN2a1S

DPRD Bukan Jelangkung

DPRD Bukan Jelangkung
PROSESI pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah dimulai. Pelantikan itu menandai purnabakti anggota legislatif periode 2009�2014 sekaligus mulai bekerjanya para wakil rakyat periode 2014�2015.

Purnabakti anggota Dewan lebih tepat disebut sebagai pemutusan hubungan kerja karena mereka mendapatkan uang pesangon layaknya buruh. Pesangon yang dibungkus dalam sebutan dana purnabakti itu justru mereduksi kemuliaan tugas sebagai wakil rakyat.

Pelantikan anggota Dewan bisa juga disebut sebagai dimulainya babak pembuktian. Sebab, selama masa kampanye pemilu legislatif, sebagai calon anggota Dewan mereka mengumbar janji manis.

Inilah masa yang seharusnya menjadi perwujudan keselarasan antara janji dan bukti. Jangan sampai janji diumbar setinggi gunung, tapi realisasi hanya sekaki bukit.
Jangan pula anggota Dewan tampak muka pada saat kampanye dan hanya tampak punggung saat menyandang status wakil rakyat. Saat kampanye rajin mendatangi rakyat, tapi selama menjadi anggota Dewan bak hilang ditelan bumi, sekadar bersilaturahmi dengan rakyat pun sudah tak sudi.

Rakyat berharap agar para anggota Dewan menjalani tugas dengan lurus, tak perlu neko-neko. Cukup menjalankan tugas pokok, yakni legislasi, mengawasi kinerja pemerintahan, dan membahas anggaran. Jangan tergoda menggadaikan hak konstitusional untuk kepentingan meraup rupiah.

Anggota Dewan yang tergoda menggadaikan hak konstitusional tidak layak berkantor di gedung wakil rakyat. Mereka pantas hidup di balik jeruji besi di bui. Syahwat memperkaya diri itulah yang menjerumuskan 3.169 anggota legislatif pada periode 2005�2014. Mereka terlibat kasus korupsi.

Data mengerikan dari Kementerian Dalam Negeri itu jangan pula membuat nyali wakil rakyat yang baru dilantik langsung mengerut karena takut. Mereka tidak boleh terjerumus pada kesalahan yang sama, toh keledai saja tidak mau terperosok pada lubang yang sama.

Inilah kesempatan emas bagi mereka untuk membuktikan tidak semua wakil rakyat bermental korupsi. Buktikan masih banyak kebaikan yang bisa dituangkan dalam ide-ide membangun daerah ini yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Jauh lebih penting lagi ialah membuktikan setiap rupiah yang diterima sebanding dengan apa yang dikerjakan. Perjuangkan apa yang dibutuhkan rakyat dan dijanjikan saat berusaha meraih empati dan simpati.

Kita mengimbau masyarakat untuk memberi waktu para wakil rakyat membuktikan janji kampanye mereka. Jangan antipati. Pastikan mereka berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan janji kampanye, catat setiap kiprah mereka, dan hal itu dijadikan dasar untuk memilih kembali dalam pemilu berikutnya.

Selain itu, kita meminta pemerintah di daerah ini untuk menciptakan iklim yang sehat dalam menjalin relasi dengan legislatif. Jangan sekali-kali berusaha menyogok anggota Dewan untuk memuluskan kebijakan.

Anggota Dewan bukan jelangkung yang datang tak dijemput, pulang tak diantar. Mereka dijemput untuk dilantik menjadi anggota Dewan dan pulang purnatugas diantar dengan uang pesangon. n

Sumber : https://goo.gl/9tA4tA

Merdeka dari Korupsi

Merdeka dari Korupsi
KEMERDEKAAN Indonesia perlu diberi interpretasi baru. Indonesia baru disebut merdeka apabila bebas dari korupsi. Korupsi terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sebab itulah korupsi masuk golongan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Peringatan Hari Kemerdekaan kali ini harus dijadikan momentum konsolidasi tekad seluruh anak bangsa untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi harus dinyatakan sebagai musuh bersama.

Tekad saja tidak cukup. Negeri ini membutuhkan presiden yang punya nyali besar memberantas korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selama 10 tahun terakhir, telah meneken 176 izin pemeriksaan pejabat terkait korupsi di antaranya kepala daerah, menteri, dan anggota legislatif.

Kita prihatin, sangat prihatin, pejabat yang mestinya menjadi tokoh panutan masyarakat malah tersandung kasus korupsi. Pada periode 2004�2014, sedikitnya terdapat 277 pejabat negara pusat, daerah, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersandung kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka yang luar biasa besarnya.

Tampak jelas pemberantasan korupsi belum membawa efek jera karena hukuman badan yang dijatuhkan pengadilan masih setengah hati. Belum lagi setelah menjalani hukuman, koruptor diberi diskon hukuman alias remisi.

Memperingati Hari Kemerdekaan pada tahun ini tanpa diskon hukuman untuk koruptor. Syarat koruptor mendapatkan remisi diperberat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Koruptor yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ada 31 koruptor yang tidak mendapatkan remisi di Lampung, di antaranya mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya dan dan mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa. Keduanya belum melunasi denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Semangat pemberantasan korupsi kini diletakkan di atas pundak presiden terpilih, Joko Widodo. Ia harus mampu membebaskan negeri ini dari belenggu korupsi sebagaimana para pendiri negara mampu membebaskan negeri ini dari belenggu penjajahan.

Korupsi ibarat kanker stadium akhir yang setiap saat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi pada semester pertama tahun ini justru meningkat. Terdapat 308 kasus korupsi pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2014. Pada semester yang sama pada 2013 terungkap 267 kasus.

Koruptor telah memiskinkan rakyat, termasuk rakyat Lampung. Karena itulah rakyat di daerah ini susah melihat koruptor senang dan senang melihat koruptor susah. Rakyat Lampung ingin merdeka dari korupsi. n

Jembatan Emas Kemerdekaan

Jembatan Emas Kemerdekaan
TANGGAL 17 Agustus 2014, bangsa Indonesia memperingati hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-69. Usia matang yang ditandai dengan kisah jatuh-bangun menghadapi berbagai tantangan zaman.

Setiap zaman memiliki tantangannya sendiri. Tugas para pendiri bangsa merintis negara ini telah selesai. Kini, tugas itu dialihkan kepada generasi penerus untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Para bapak bangsa telah merumuskan salah satu tugas terpenting negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Begitu pentingnya bahkan klausul tersebut diletakkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Batang tubuh konstitusi bisa saja diubah dan diganti-ganti dengan alasan Undang-Undang Dasar bukan kitab suci, tetapi tidak satu pun yang berani mengganti pembukaan UUD 1945.

Kesejahteraan umum tidak saja menyangkut kesejahteraan yang bersifat sosial, tetapi juga kesejahteraan material. Di bidang sosial, demokratisasi menjadi bagian pokok yang tak terpisahkan dari cita-cita para pendiri bangsa. 

Dalam kaitan demokratisasi itulah, sukses Provinsi Lampung menggelar pemilu legislatif dan pemilihan gubernur secara serentak pada 9 April lalu layak mendapat pujian. Dua keberhasilan itu masih dirangkai lagi dengan sukses penyelenggaraan pemilihan presiden pada 9 Juli lalu. 

Catatan tersendiri penyelenggaraan pemilu legislatif bersamaan dengan pemilihan gubernur berlangsung aman dan damai. Tidak berlebihan jika Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah dapat digelar serentak pada masa mendatang. Lampung sudah membuktikan itu. Peralihan kepemimpinan dari Gubernur Sjachroedin Z.P. kepada penggantinya, Muhammad Ridho Ficardo, juga berjalan mulus. 

Gubernur M. Ridho Ricardo yang dilantik pada 2 Juni 2014 lalu mengemban tugas berat mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Lampung. Gubernur termuda se-Indonesia itu tidak hanya wajib memperluas cakupan demokratisasi, tetapi juga serentak dengan itu harus merealisasikan kemakmuran untuk mewujudkan kesejahteraan material. Tidak mudah memimpin provinsi berpenduduk 9,8 juta orang. Tetapi itu sudah diniatkan sejak awal.

Dari aspek ekonomi, pertumbuhan provinsi ini berjalan normal. Dalam catatan Badan Pusat Statistik Lampung pada triwulan II 2014 pertumbuhan Lampung mencapai 5,70%, bahkan melampaui pertumbuhan nasional di level 5,12%.

Sektor yang memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar meliputi pertanian; pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; listrik, gas, air bersih, dan bangunan; perdagangan, hotel, restoran, angkutan, dan komunikasi; serta keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan.

Lampung memiliki persyaratan lengkap untuk bertumbuh mencapai kesejahteraan. 
Kekayaan alam yang berlimpah serta keberagaman penduduk. Latar belakang penduduk Lampung yang berbeda-beda bukan sebagai pembeda, justru mempersatukan kelampungan itu; Lampung yang satu. Gesekan sosial yang pernah terjadi di beberapa tempat tentu akan mendewasakan kita untuk tetap bersatu.

Setiap memperingati hari ulang tahun kemerdekaan, kita pasti menemukan makna yang sama kemerdekaan adalah jembatan emas bagi bangsa ini untuk mencapai kesejahteraan. Jembatan emas itu sudah dibangun para pendiri bangsa dan kita telah melewatinya. Kini, kita sudah berada di seberang jembatan itu untuk menggapai cita-cita bersama. n

Tim Pengawas CPNSD

Tim Pengawas CPNSD
PEGAWAI negeri sipil (PNS) masih menjadi profesi yang seksi. Peminatnya membeludak, sedangkan formasi yang tersedia sangat terbatas. Karena itu, segala cara dihalalkan untuk menjadi PNS.

Ada banyak titik rawan kecurangan dalam proses penerimaan calon PNS (CPNS) sejak dimulainya proses seleksi berkas hingga proses diumumkannya hasil tes CPNS.
Berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS 2013, titik rawan itu, pertama pelamar tidak memenuhi kriteria. Kedua, untuk memperkecil persaingan dalam seleksi CPNS, sering dilakukan diskriminasi pada seleksi administrasi bagi pelamar tertentu terkait dengan nomor ujian dan lokasi ujian. Selain itu, pada proses seleksi administrasi rawan pungutan liar oleh pihak-pihak tertentu.

Ketiga, saling menitip pelamar oleh pejabat atau pihak tertentu. Keempat, kebocoran soal tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang. Kebocoran terutama dalam penggandaan dan distribusi soal dari perusahaan percetakan sampai pada lokasi ujian. Kelima, adanya praktik perjokian, dan keenam, adanya CPNS mendapatkan NIP meski tidak mengikuti proses seleksi.

Potensi kecurangan dalam penerimaan CPNS harus dicegah. Karena itu, kami menyambut baik gagasan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk membentuk panitia pengawas dalam pelaksanaan tes CPNSD.

Sebaiknya anggota tim pengawas itu berasal dari kampus untuk menjaga integritas. Jika tim pengawas semuanya berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah, dikhawatirkan tim itu menjadi calo penerimaan CPNSD.

Kekhawatiran itu sangat beralasan. Pada tahun ini Provinsi Lampung hanya mendapat 162 formasi CPNSD dan akan mengutamakan tenaga di bidang kesehatan, seperti dokter, bidan, dan perawat. Mereka mengisi lowongan di Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Tengah, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tanggamus, dan Metro.

Seleksi penerimaan CPNS harus superketat. Rekrutmen asal-asalan hanya menambah banyak jumlah PNS yang tidak profesional dan pada sisi lain negara harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar gaji mereka.

Saat ini jumlah PNS di Indonesia sekitar 4,4 juta orang. Itu artinya terjadi penyusutan sekitar 5% dibandingkan dengan 2011 yang berjumlah 4,7 juta orang. Hampir 30% tamatan SMA. 

Pada sisi lain, APBN berjalan menganggarkan Rp263,9 triliun untuk belanja pegawai. Sementara APBD mengalokasikan belanja pegawai di atas 50%, bahkan ada yang mencapai 70%.

Sudah waktunya keberadaan PNS, termasuk di Provinsi Lampung, tidak semata-mata berperan dalam memberikan pelayanan umum yang prima. Perlu dipikirkan agar PNS juga menjadi modal utama dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
Sayangnya, bukan rahasia lagi orang ingin menjadi PNS bukan untuk mengejar prestasi, melainkan status sosial. Itu pula sebabnya sudah banyak PNS yang terjerembap dalam kasus korupsi.

Penerimaan CPNS kali ini harus jadi momentum untuk menyeleksi orang yang ingin menjadi PNS sebagai panggilan hidup, bukan sebagai pelarian atau mengejar status. Tim pengawas yang dibentuk Gubernur bisa menjadi benteng untuk itu. n

Biling, Politik Balas Budi

Biling, Politik Balas Budi
BINA lingkungan (biling) merupakan program pendidikan gratis yang digulirkan Pemerintah Kota untuk siswa dari keluarga kurang mampu mulai dari tingkat SD hingga SMA di Bandar Lampung. Program ini dirasa masyarakat sangat bermanfaat karena selain gratis, pemilihan sekolah juga dibebaskan selama masih berstatus negeri.

Dua jempol untuk Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. yang membuat dan memperjuangkan program ini hingga anggarannya disetujui DPRD Bandar Lampung.
Namun, pada tahun ke-4 program ini bergulir, sang Wali Kota meminta balasan. Dia menginstruksikan seluruh orang tua murid yang masuk program bina lingkungan untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP). Bukti identitas kependudukan itu akan dipergunakan Herman untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung tahun depan dari jalur perseorangan (independen).

Rupanya Herman mengambil kesempatan dari program yang dielu-elukan masyarakatnya. Dia berharap ada balas budi dari orang tua murid dengan menyerahkan fotokopi KTP sebagai tanda dukungannya kepada Herman untuk mencalonkan diri kembali sebagai wali kota dari jalur independen.

Para wali murid pun tentu saja buru-buru memberi apa yang diminta Herman, dengan harapan nama sang anak tidak dicoret dari program biling serta tetap mendapat bantuan biaya pendidikan hingga lulus.

Sebagai wali kota yang berencana kembali mencalonkan diri, tak sepantasnya Herman melakukan politik balas budi kepada masyarakatnya. Tidak elok rasanya jika Herman mencampuradukkan dunia politik dan pendidikan. 

Toh, membiayai pendidikan masyarakat miskin merupakan kewajiban pemerintah, termasuk pemerintah daerah, seperti yang diamanatkan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tak perlu ada syarat, tak perlu mengumpulkan KTP. Itu memang tanggung jawab pemerintah.

Dalam pemilihan kepala daerah, pengumpulan KTP warga yang mendukung memang diperlukan jika sang bakal calon ingin maju dari jalur independen. Jika wali murid siswa biling harus mengumpulkan KTP, artinya Herman memaksa mereka mendukung pencalonan dirinya. Sementara dukungan kepada calon kepala daerah harusnya berasal dari hati nurani, tanpa paksaan dan tanpa ketakutan.

Pada era demokrasi seperti sekarang, masyarakat, khususnya para wali murid siswa biling, harus lebih cerdas berpikir dan jujur pada hati nuraninya masing-masing.
Jika mendukung, silakan menyerahkan KTP sebagai bukti dukungan. Namun, jika tidak, tak perlu takut untuk tidak menyerahkan KTP. Adalah hal bodoh jika sang Wali Kota mendepak warganya dari daftar penerima bantuan program biling hanya karena tidak mendapat KTP wali murid untuk dijadikan bukti dukungan. Itu justru bakal menghancurkan nama baik dan mengurangi calon pemilihnya.

Kepada Wali Kota yang terhormat, kami sangat berharap kebijakan dalam pemerintahan Anda tidak terkontaminasi kepentingan politik. Ajarkan bagaimana berpolitik dan berdemokrasi yang baik kepada masyarakat. Bukan justru menjerumuskan masyarakat dalam ketakutan dan keterpaksaan. n

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

ANGGOTA DPRD periode 2009�20014 masa jabatannya berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD periode 2014�2019. Pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang dimulai Agustus tidak dilakukan secara serentak.

Sama seperti buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, para anggota DPRD kini berharap-harap cemas menantikan pesangon. Mereka akan mendapatkan pesangon yang bersumber dari APBD.

Pesangon itu dibungkus dalam bahasa halus sebagai uang jasa pengabdian seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Besar pesangon bergantung masa bakti. Masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya enam bulan uang representasi.

Pesangon itu jelas menambah beban uang daerah, apalagi kemampuan daerah yang tidak sama. Bisa saja daerah dipaksa membayar pesangon yang jumlahnya melebihi APBD.
Simulasi yang dihitung Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyimpulkan daerah terpaksa mengeluarkan Rp159,5 miliar untuk pesangon dengan masa pengabdian lima tahun, enam kali uang representasi, atau setara gaji pokok kepala daerah selama lima tahun. Angka itu sangat fantastis bila dibandingkan dengan kinerja DPRD yang serbaminim.

PP 24/2004 yang merupakan hasil revisi PP 110/2000 harus dicabut karena keberadaannya melegalisasi korupsi. PP 110 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung itulah menjadi sumber petaka bagi anggota DPRD periode 2004�2009. Pesangon yang diberikan kepada anggota DPRD 2004�2009, yang merujuk pada PP 110, dinyatakan sebagai korupsi.

Harus jujur dikatakan DPRD tidak pantas mendapatkan uang balas jasa. Berdasar hasil survei, sebagian besar rakyat merasakan kinerja para wakil rakyat di daerah masih tidak memuaskan dan jauh dari pantas untuk diapresiasi. Tugas utama anggota DPRD, yaitu membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, menyerap aspirasi masyarakat daerah, dan membuat anggaran belanja daerah, tidak menunjukkan performa yang memuaskan.

Sebagai contoh, dalam tugas legislasi, sebagian besar peraturan daerah yang dibuat atau disahkan oleh DPRD dirasakan kurang mencerminkan aspirasi masyarakat. Apalagi terkait fungsi kontrol terhadap pemerintahan daerah. Sulit untuk menampik persepsi hak-hak Dewan digadaikan.

Mestinya para wakil rakyat itu bisa mengukur apakah mereka sudah bekerja habis-habisan untuk rakyat sehingga layak diganjar dana purnabakti. Mereka lebih sibuk menuntut tegaknya peraturan yang menguntungkan diri sendiri, tetapi alpa mengevaluasi kinerja diri sendiri.

Sebaliknya, pemerintah daerah di Provinsi Lampung harus berani bersikap tegas menolak tuntutan anggota Dewan terkait dengan pengayaan pundi-pundi pribadi. Uang purnabakti baru layak mereka terima jika mereka telah membuat terobosan baru bagi terciptanya kesejahteraan rakyat di daerah ini. Sangat tidak elok wakil rakyat menikmati uang berlimpah di tengah kemelaratan rakyat.

APBD harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan memakmurkan para wakil rakyat yang segera berakhir kontrak politik lima tahun. n

Amburadul KTP-El

Amburadul KTP-El
BURUKNYA administrasi negara, termasuk administrasi kependudukan, masih menjadi persoalan besar di negara ini. Buruk dalam pengaturan, buruk dalam pendataan, buruk dalam pencatatan, buruk pula dalam pemutakhiran data.

Padahal, data kependudukan itu sangat penting dalam rangka memenuhi hak-hak warga. Kartu tanda penduduk elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, salah wujud data kependudukan. KTP-el, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk.

Sebagai bukti diri penduduk yang resmi, KTP-el yang berlaku seumur hidup itu bisa dipakai mengurus kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, kepentingan pelayanan publik di instansi pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha perdagangan, jasa perbankan, asuransi, perpajakan, dan pertanahan.

Administrasi negara yang buruk itu menyebabkan belum semua penduduk memiliki KTP-el, termasuk di Provinsi Lampung. Masih banyak warga mengantongi KTP nonelektronik yang masa berlakunya tinggal empat bulan lagi, hingga 31 Desember 2014.

Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, sebanyak 26.146 warga telah melakukan perekaman KTP-el sejak April. Akan tetapi, hingga kini belum satu pun KTP-el yang dicetak Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, Dinas Kependudukan mengambil kebijakan untuk memperpanjang KTP nonelektronik. Dalam sehari bisa 272 keping KTP nonelektronik.

Kasus yang sama terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Lampung. Di Kabupaten Tulangbawang, misalnya, terhitung sejak Juni, sudah 5.072 KTP nonelektronik diterbitkan sambil menunggu proses pencetakan KTP-el.

Kekacauan pencetakan KTP-el bersumber dari kerancuan perundangan. Biaya pembuatan KTP-el diambil dari APBNP 2014 yang sudah disahkan pada pertengahan Juni. Mestinya, tidak ada lagi pendala pembiayaan pembuatan e-KTP bila pemerintah tertib administrasi.

Administrasi kependudukan mestinya bukan kewenangan Pemerintah Pusat, cukup menjadi domain pemerintah daerah sesuai semangat otonomi daerah. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diatur suka-suka itu, urusan cetak dan distribusi blangko dokumen kependudukan diakui sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Tidak ada alasan yang sangat kuat untuk membenarkan urusan blangko KTP-el mesti dimuat dalam undang-undang sebagai urusan yang sangat luar biasa. Atau, karena cetak serta distribusi blangko menjadi urusan yang rumit, sehingga perlu diambil sebagai urusan Pemerintah Pusat. Kita hanya memahami bahwa urusan KTP-el yang dibiayai APBN tidak lebih sebagai proyek yang menggiurkan.

Lebih menyedihkan lagi, Pemerintah Pusat lebih percaya swasta daripada pemerintah daerah. KTP-el dicetak oleh perusahaan swasta padahal data penduduk seharusnya menjadi daulat negara.

Harus jujur dikatakan mendata dan mengelola jumlah penduduk yang demikian besar sudah tentu membutuhkan tingkat ketertiban dan keakuratan administrasi kependudukan yang tinggi yang hanya dapat dipenuhi birokrasi pemerintahan dalam negeri yang profesional. Sayangnya, profesionalitas itu yang belum tampak dalam amburadul pembuatan KTP-el. n

Generasi Emas tanpa Buku

Generasi Emas tanpa Buku
KURIKULUM 2013 sudah tak diragukan lagi merupakan konsep pendidikan yang dinilai paling ideal saat ini. Di dalam tujuan idealnya itu, kurikulum 2013, disiapkan untuk menyongsong dan menyiapkan lahirnya generasi emas Indonesia.

Melalui pelaksanaan kurikulum 2013 yang menggantikan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), siswa-siswi SD/MI, SMP, SMA/SMK diharapkan memiliki pemahaman, keterampilan, serta karakter. Siswa-siswi dituntut untuk paham materi, aktif dalam diskusi dan presentasi, serta memiliki sopan santun dan disiplin yang tinggi.
Namun, tujuan ideal sistem pendidikan nasional yang termuat dalam kurikulum 2013 itu ternyata lemah dalam implementasinya. Persiapan struktur mendidik generasi emas Indonesia kedodoran. 

Sesuai namanya, kurikulum 2013 mestinya diterapkan sejak 2013. Namun, dengan alasan bahwa keberhasilan suatu kurikulum butuh waktu dan proses panjang, kurikulum 2013 baru diterapkan pada tahun pelajaran 2014/2015. Tahun pelajaran 2013/2014 digunakan untuk menguji penerapan kurikulum 2013 di sejumlah sekolah dan siswa-siswi terpilih.

Proses dan waktu yang panjang itu rupanya tidak juga menjadikan penerapan kurikulum 2013 ini berjalan mulus. Terbukti, buku pelajaran yang mengacu kurikulum 2013 belum sepenuhnya terdistribusikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui buku kurikulum 2013 baru terpenuhi 70% dari 245 juta eksemplar buku yang akan dicetak. Di sisi lain, tahun pelajaran 2014/2015 sudah berjalan lebih dari satu bulan. Artinya, sebanyak 30% siswa-siswi di Indonesia saat ini belajar tanpa buku.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim beralasan buku teks pelajaran siswa dan buku panduan guru belum tersalur karena kendala di penyedia (penerbit). Selain itu, Musliar juga beralasan lambannya distribusi buku karena libur Lebaran yang panjang.

Ketiadaan buku teks pelajaran siswa dan buku panduan guru di sejumlah sekolah ini merupakan persoalan serius. Dampak dari keterlambatan ini adalah ketidakseragaman memahami kurikulum 2013. Pendidikan di Indonesia menjadi tidak setara karena sejumlah sekolah masih menerapkan KTSP yang berlaku sejak 2006.

Bagaimana mau menerapkan kurikulum 2013 kalau buku pelajarannya saja tidak ada. Ajaran apa yang akan disampaikan kepada siswa, kalau buku panduan gurunya juga tidak ada.

Kalau memang serius, pemerintah harus melakukan penyelidikan atas ketiadaan buku pelajaran dan buku panduan kurikulum 2013. Sebab, pemerintah sendiri mengatakan buku pelajaran yang mengacu kurikulum 2013 tidak boleh dijual. 

Mudah-mudahan tidak terjadi ganti menteri, ganti kebijakan. Kurikulum kerap berubah ketika menteri pendidikan berganti. Dalam kurun 28 tahun terakhir saja, setidaknya sudah tiga kali kurikulum diganti. Pada 1984, pendidikan menganut model cara belajar siswa aktif, pada 2004 dengan kurikulum berbasis kompetensi, dan dua tahun kemudian berganti menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Jangan biarkan pendidikan dikelola sesuai dengan selera mereka yang berkuasa. Apalagi jika pergantian kurikulum dianggap sebagai proyek karena uang berlimpah sampai lupa menyiapkan buku. Sungguh ironis, generasi emas disiapkan tanpa buku. n

Bancakan Bansos

Bancakan Bansos
SEMUA berawal dari dana bantuan. Dalam anggaran pemerintah, pos pengeluaran tersebut dinamai belanja bantuan sosial yang disingkat bansos.

Di tingkat Pemerintah Pusat, dana bansos diatur melalui peraturan menteri. Petunjuknya jelas, tetapi penyalurannya bermasalah. Dua bulan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan masalah dalam penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban bansos di delapan kementerian dan lembaga negara. Nilai totalnya mencapai Rp2,88 triliun.

Beberapa masalah yang ditemukan, pertama, penganggaran yang tidak tepat, kedua, pagu anggaran masih mengendap di rekening penampungan dana. Ketiga, penyaluran tidak tepat sasaran, dan keempat, penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan. Sistem pertanggungjawaban bansos juga dinilai bermasalah.

Untuk tingkat daerah, petunjuk penyaluran bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sama seperti di pusat, petunjuk dan pedoman teknis bansos di daerah sudah jelas. Tetapi dalam pelaksanaan tetap saja berpotensi diselewengkan.

Di Lampung, sejumlah pejabat terjerat kasus ini. Sebut saja Herman Hazboellah (56). Bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Lampung Tengah itu divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp505 juta dalam kasus bansos Lamteng. 

Di Pemprov Lampung, awal pekan ini Kejari Bandar Lampung mengeksekusi PNS Pemprov Lampung, Desiyanti, ke rumah tahanan Way Huwi. Bekas staf di Biro Keuangan Pemprov itu dijebloskan ke penjara selama 1 tahun sesuai vonis Mahkamah Agung. Kasus bansos 2009 yang menjerat Desiyanti ini melibatkan lima tersangka. Namun, hanya dua yang menjalani proses persidangan, sementara tiga tersangka lain melenggang bebas.

Di Pemkot Bandar Lampung, bansos dana kematian menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Sosial Akuan Efendi, Bendahara Dinsos Tineke, dan tenaga kerja sukarela Dinsos M. Sakum. Meskipun menyandang status tersangka sejak empat bulan lalu, hingga kemarin mereka belum ditahan. 

Penuntasan kasus tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung.

Dari serangkaian perkara yang terungkap, menjadi jelas betapa mudah dana bansos diselewengkan. Petunjuk teknis dan ketentuan baku hanya mempersempit ruang gerak penyimpangan, tetapi tidak bisa sama sekali menutup peluang korupsi. 

Otoritas penyaluran bansos pada pimpinan kementerian dan kepala daerah semakin membuka lebar peluang kecurangan. Patut diduga dana bansos digulirkan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan menteri atau kepala daerah sebagai politik balas budi. Dugaan lain, bansos juga dipakai untuk kepentingan logistik dan dukungan menjelang pemilihan kepala daerah.

Berbagai dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik sudah sering disampaikan banyak kalangan. Tetapi, sampai sekarang pos tersebut masih dipertahankan. Anggaran publik seharusnya dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan bancakan kroni pejabat. n

Salah Arah Pembatasan Solar

Salah Arah Pembatasan Solar
KEBIJAKAN pemerintah untuk mengendalikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mutlak diperlukan. Diperlukan karena kuota BBM bersubsidi tahun ini cuma 46 juta kiloliter (kl), turun dari 48 juta kl pada tahun lalu.

Apalagi tingkat konsumsi BBM bersubsidi, yaitu solar dan premium, sangat tinggi. Hingga Juli, persediaan premium tinggal 42% dan solar bersubsidi tinggal 40% dari kuota tahun ini. Untuk premium diperkirakan akan habis pada 19 Desember dan solar bersubsidi akan habis pada 30 November.

Jika konsumsi BBM bersubsidi tidak dikendalikan dari sekarang, bisa menimbulkan gejolak sosial di penghujung tahun ini. Karena itulah, pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan BBM bersubsidi.

Pertama, mulai 1 Agustus, Pertamina tidak lagi menyalurkan solar bersubsidi di 26 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta Pusat. Kedua, pada 4 Agustus, Pertamina meminta semua SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali agar menjual solar bersubsidi hanya pada pukul 08.00�18.00 di cluster-cluster tertentu. Ketiga, pada 6 Agustus, SPBU di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi.

Tiga kebijakan pemerintah itu tidak berpengaruh signifikan untuk Provinsi Lampung. Kebijakan pertama hanya berlaku untuk Jakarta Pusat. Kebijakan ketiga juga tidak berpengaruh karena di Lampung belum ada jalan tol.

Provinsi Lampung terkena kebijakan kedua, penjualan solar bersubsidi hanya pada pukul 08.00�18.00. Namun, pembatasan itu untuk SPBU di cluster-cluster tertentu. Cluster-cluster itu difokuskan di kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan wilayah yang dekat pelabuhan, yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Adapun SPBU di jalur utama distribusi logistik tidak diberlakukan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi. Karena itulah, SPBU yang berada di jalan lintas barat Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, lolos dari ketentuan itu.

Meski Lampung relatif tidak terpengaruh dengan kebijakan pemerintah terkait pengendalian BBM bersubsidi, pemerintah daerah harus tetap mewaspadai efek bola salju kebijakan tersebut. Efek tersebut terkait dampak terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok dan kenaikan tarif angkutan umum. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada pengusaha nakal di daerah ini yang ingin bermain di air keruh.

Harus tegas dikatakan tiga kebijakan pemerintah itu hanya penyelesaian coba-coba atas persoalan BBM subsidi yang selama ini tidak tepat sasaran. Itu kebijakan salah arah karena penikmat subsidi energi (BBM dan listrik) yang mencapai Rp350 triliun hingga Rp400 triliun per tahun justru orang-orang kaya.

Penyelesaian yang bersifat permanen dan benar ialah subsidi atas energi fosil dicabut, pemerintah beralih ke energi baru dan terbarukan. Lampung yang kaya energi baru dan terbarukan bisa memulainya. n

Rembuk Pekon Tangkal ISIS

Rembuk Pekon Tangkal ISIS
KONSTITUSI secara tegas menugaskan negara melindungi segenap rakyat Indonesia. Itu artinya, negara berkewajiban menghadirkan rasa aman bagi rakyat. Namun, akhir-akhir ini rasa aman rakyat terguncang oleh kemunculan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

ISIS mulai menanamkan pengaruh di sejumlah daerah di Indonesia. Ada deklarasi pendirian ISIS di Surakarta, Bima, dan sejumlah wilayah lain. ISIS diduga mengggunakan legitimasi agama untuk mengabsahkan tindak kekerasan.

Ada pula video berisi ajakan sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS yang beredar di situs Youtube, 22 Juli 2014. Dalam video berdurasi 8 menit berjudul Join the Ranks, seseorang yang menyebut diri Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia mendukung perjuangan ISIS menjadi khilafah dunia.

Tidak hanya itu. Kalangan pengamat intelijen menduga pentolan ISIS saat ini mulai melakukan rekrutmen di sejumlah daerah, termasuk Lampung. Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Heru Winarko memastikan Lampung aman dari gerakan radikal ISIS. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan deteksi dini agar gerakan ISIS tidak menyebar di Lampung.

Menangkal gerakan radikal ISIS bukan cuma tugas kepolisian. Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota mestinya ikut bertanggung jawab dengan melibatkan tokoh agama.

Forum rembuk pekon yang digagas kepala Polda Lampung, yang selama ini berhasil mencegah sekaligus mengatasi potensi konflik, bisa dioptimalkan untuk mencegah kehadiran gerakan radikal ISIS masuk ke kampung-kampung di Lampung.

Keberadaan forum rembuk pekon paling ideal mencegah gerakan radikal karena forum itu beranggotakan kepala pekon, ketua adat, tokoh pemuda dan agama, badan pembinaan desa dari unsur TNI, serta badan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dari unsur Polri.

Jika forum rembuk pekon dilibatkan langsung menangkal gerakan radikal ISIS, pada saatnya penolakan terhadap ISIS menjadi gerakan rakyat Lampung. Gerakan itu tentu sejalan dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, kemarin.

Presiden menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk berupaya maksimal dalam mencegah penyebaran paham ISIS. Presiden juga memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk memblokir semua akses informasi dari media sosial yang menyebarkan paham ISIS.

Langkah yang ditempuh Presiden Yudhoyono sudah benar. Indonesia tidak boleh menjadi tempat persemaian paham ISIS yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Jauh lebih penting lagi ialah presiden harus memastikan instruksinya segera dilaksanakan. Sebab, hingga sore kemarin masih ada tayangan video di Youtube yang berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum muslim di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka.

Tidak kalah pentingnya ialah memberantas radikalisme yang berakar pada faktor ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berkeadilan di Lampung menjadi domain pemerintah daerah. Pemerintah daerah bisa menjelaskan segala hal terkait keadilan dan pemerataan pembangunan ekonomi dalam forum rembuk pekon. n

Mudik Setor Nyawa

Mudik Setor Nyawa
JALAN raya masih menjadi mesin pembunuh utama di negeri ini. Selama kurun waktu 10 hari, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) sampai tiga hari sesudahnya (H+4) atau 1 Agustus, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 490 orang. Itulah bencana tahunan yang terus berulang dalam momentum mudik yang mestinya penuh kegembiraan.

Disebut bencana tahunan yang terus berulang karena mudik sesungguhnya menjadi agenda rutin. Namun, manajemen mudik tidak pernah dipersiapkan secara baik kendati jumlah kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 10 hari itu mencapai 3.815 unit atau turun 13,62% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013. Angka ini meliputi 2.743 sepeda motor, 435 mobil pribadi, 300 bus, dan 337 angkutan barang.

Di antara kasus kecelakaan tersebut, korban meninggal mencapai 490 orang. Sementara 757 orang menderita luka berat dan 2.859 menderita luka ringan. Dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013, jumlah korban meninggal turun 14,78%.

Persiapan mudik di Provinsi Lampung masih lebih baik dibandingkan dengan nasional. Polda 
Lampung mencatat, kecelakaan lalu lintas selama 10 hari itu mencapai 27 unit atau turun 46% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 50 unit. Begitu juga korban meninggal dunia, turun 37,5% dari 24 orang pada tahun lalu menjadi 15 orang pada mudik kali ini.

Sekalipun kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal pada mudik tahun ini turun dalam angka, tetap saja menjadi keprihatinan. Ada dua soal yang menjadi keprihatinan. Pertama, pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan pemudik melalui penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur yang memadai.

Itu artinya pemerintah telah melakukan kesalahan permanen karena mudik menjadi ritual tahunan. Kesalahan permanen tersebut bersumber dari anggapan mudik sebagai proyek yang bisa mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu. Perbaikan jalan, misalnya, baru dilakukan menjelang mudik, padahal ada waktu 11 bulan setelah mudik tahun lalu untuk melakukan perbaikan jalan.

Keprihatinan kedua yang patut disorot ialah kecelakaan lalu lintas selama mudik didominasi sepeda motor. Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sangat tinggi, yakni mencapai 80%. Ada tiga sebab yang berkontribusi terjadinya kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, yaitu faktor manusia yang kelelahan, sepeda motor yang tidak prima, dan kondisi jalan.
Sepeda motor bukanlah alat transportasi jarak jauh. Mestinya pemerintah melarang warga bepergian jauh saat mudik menggunakan kendaraan roda dua itu. Namun, warga tidak punya pilihan transportasi publik yang murah karena harga tiket bus dan kereta api melambung tinggi mengikuti mekanisme pasar.

Kita berharap Pemerintah Provinsi Lampung memelopori penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur, yang memadai. Persiapan mudik tahun depan harus dilakukan dari sekarang sehingga warga tidak setor nyawa di jalan raya. (n)
JALAN raya masih menjadi mesin pembunuh utama di negeri ini. Selama kurun waktu 10 hari, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) sampai tiga hari sesudahnya (H+4) atau 1 Agustus, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 490 orang. Itulah bencana tahunan yang terus berulang dalam momentum mudik yang mestinya penuh kegembiraan.

Disebut bencana tahunan yang terus berulang karena mudik sesungguhnya menjadi agenda rutin. Namun, manajemen mudik tidak pernah dipersiapkan secara baik kendati jumlah kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 10 hari itu mencapai 3.815 unit atau turun 13,62% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013. Angka ini meliputi 2.743 sepeda motor, 435 mobil pribadi, 300 bus, dan 337 angkutan barang.

Di antara kasus kecelakaan tersebut, korban meninggal mencapai 490 orang. Sementara 757 orang menderita luka berat dan 2.859 menderita luka ringan. Dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013, jumlah korban meninggal turun 14,78%.
Persiapan mudik di Provinsi Lampung masih lebih baik dibandingkan dengan nasional. Polda Lampung mencatat, kecelakaan lalu lintas selama 10 hari itu mencapai 27 unit atau turun 46% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 50 unit. Begitu juga korban meninggal dunia, turun 37,5% dari 24 orang pada tahun lalu menjadi 15 orang pada mudik kali ini.

Sekalipun kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal pada mudik tahun ini turun dalam angka, tetap saja menjadi keprihatinan. Ada dua soal yang menjadi keprihatinan. Pertama, pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan pemudik melalui penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur yang memadai.
Itu artinya pemerintah telah melakukan kesalahan permanen karena mudik menjadi ritual tahunan. 

Kesalahan permanen tersebut bersumber dari anggapan mudik sebagai proyek yang bisa mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu. Perbaikan jalan, misalnya, baru dilakukan menjelang mudik, padahal ada waktu 11 bulan setelah mudik tahun lalu untuk melakukan perbaikan jalan.
Keprihatinan kedua yang patut disorot ialah kecelakaan lalu lintas selama mudik didominasi sepeda motor. Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sangat tinggi, yakni mencapai 80%. Ada tiga sebab yang berkontribusi terjadinya kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, yaitu faktor manusia yang kelelahan, sepeda motor yang tidak prima, dan kondisi jalan.

Sepeda motor bukanlah alat transportasi jarak jauh. Mestinya pemerintah melarang warga bepergian jauh saat mudik menggunakan kendaraan roda dua itu. Namun, warga tidak punya pilihan transportasi publik yang murah karena harga tiket bus dan kereta api melambung tinggi mengikuti mekanisme pasar.

Kita berharap Pemerintah Provinsi Lampung memelopori penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur, yang memadai. Persiapan mudik tahun depan harus dilakukan dari sekarang sehingga warga tidak setor nyawa di jalan raya. (n)

Kinerja Seusai Libur

Kinerja Seusai Libur
SETELAH menikmati libur Idulfitri selama satu pekan, pegawai negeri sipil (PNS) kembali masuk kerja pada Senin (4/8). Seluruh aktivitas pelayanan masyarakat di perkantoran pemerintah akan berjalan normal seperti sediakala mulai minggu depan.

Kebijakan libur Idulfitri 2014 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri agama, serta menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Hanya di Indonesia libur bersama diteken tiga menteri. Total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2014 mencapai 19 hari. Itu artinya, tenaga kerja di Indonesia bekerja hanya sekitar 2/3 dalam setahun.

Jika dalam satu tahun 365 hari, sesungguhnya hanya 231 hari kerja, karena dipotong hari libur keagamaan, libur nasional, libur Sabtu dan Minggu, serta libur hak cuti 12 hari. Total jumlah libur mencapai 134 hari.

Belum lagi kalau dihitung saat karyawan terlambat datang kerja. Taruh saja setiap hari terlambat 15 menit, jam kerja yang 8 jam sehari akan berkurang sekitar 7 hari kerja lagi. Jadi, orang Indonesia bekerja efektif hanya 224 hari kerja.
Luar biasa jumlah hari libur di negeri ini dibandingkan dengan negara tetangga. Hal itu berdampak pada produktivitas dan daya saing. Jangan kaget kalau daya saing Indonesia selalu lebih rendah dari negara tetangga.

Produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia patut disorot karena kita menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN 2015 yang membebaskan tenaga kerja asing bisa masuk bekerja di Indonesia. Jangan sampai tenaga kerja Indonesia menjadi tamu di negerinya sendiri.

Kalau produktivitas tenaga kerja Indonesia terbilang rendah, salah satu alasannya adalah karena terlalu banyak waktu libur, yang pada akhirnya hanya membuat orang menjadi malas bekerja. Namun, pemerintah selalu menampik anggapan tersebut.

Pemerintah berdalih berdasarkan pengalaman tahun lalu, pascalibur dan cuti bersama, PNS bekerja dengan lebih rajin dan semangat. Dalih pemerintah itu jauh api dari panggang.
Harus jujur diakui kegiatan perekonomian nasional, termasuk di Provinsi Lampung, berjalan di tempat selama PNS libur bersama. Seluruh pelayanan umum pun tertunda, misalnya pembuatan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), dan administrasi kependudukan lainnya.
Seluruh pemerintah daerah wajib memastikan semua PNS di lingkungan masing-masing masuk kerja pada Senin depan. Harus ada sanksi yang membuat jera jika PNS bolos.

Sanksi berupa teguran keras sudah tidak mempan lagi. Itu dianggap angin lalu. Perlu dipertimbangkan sanksi pemotongan gaji atau dijemur di lapangan agar masyarakat tahu wajah pelayan mereka yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Sanksi moral seperti itu bakal lebih memberi efek jera ketimbang hanya selembar surat teguran apalagi dengan lisan. (n)

Merajut Kembali Lampung

Merajut Kembali Lampung
PROVINSI Lampung ibarat tenunan beragam motif yang dirajut bersama. Keindahan dan keluhuran tenunan itu dirajut di atas keragaman. Karena itu, jangan membiarkan kekerasan atas nama apa pun yang berusaha mengoyak tenunan kebersamaan tersebut.

Kita prihatin, sangat prihatin, karena kekerasan selalu datang silih berganti di Sai Bumi Ruwa Jurai ini. Selalu ada ruang gelap yang memicu kekerasan di tengah keindahan dan keluhuran kemajemukan Lampung.

Lebih memprihatinkan lagi, kekerasan di dua tempat berbeda justru pecah di tengah kesejukan suasana Idulfitri pada Rabu (30/7). Pertama, sekitar 500 orang dari Pekon Karangagung menyerang dan membakar tujuh rumah warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Pemicunya karena salah satu warga Pekon Karangagung tewas dianiaya massa pada saat yang bersangkutan tertangkap mencuri motor.

Kedua, nyaris terjadi tawuran antarwarga Dusun 2A dengan Dusun 5B, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Suasana pun mencekam dipicu balas dendam atas pembacokan warga.
                                                         www.lampost.co
Mengapa warga mudah tersulut melakukan kekerasan? Kekerasan sesungguhnya merupakan salah satu perilaku primitif manusia yang langgeng. Itu artinya, lepas dari segala sifat luhurnya, manusia memiliki kodrat hewani yang tertanam jauh di dalam dirinya.

Secara teoritis disebutkan kodrat hewani itulah yang memungkinkan manusia lepas dari semua sebab ekonomi dan politis, berubah, berkumpul sebagai massa, dan bertindak kejam terhadap manusia lainnya. Perilaku primitif itulah yang dipertontonkan dalam dua kasus kekerasan di Lampung.
Harus selalu diingat kekerasan itu menular. Pembiaran adalah resep paling mujarab agar kekerasan ditiru dan meluas. Tidak ada cara lain, pelaku kekerasan harus dihadapkan di muka hukum. Ganjar pelaku kekerasan dengan hukuman yang amat menjerakan. Hanya itu cara beradab melawan perilaku primitif.

Jujur dikatakan Lampung gagal memanfaatkan momentum ibadah puasa
Ramadan untuk mengendalikan perilaku primitif warga. Disebut gagal karena ukuran keberhasilan bila konsisten mengendalikan perilaku primitif di hari-hari selanjutnya. Tindakan kekerasan pecah hanya tiga hari setelah Idulfitri.

Masih ada peluang yang bisa dimanfaatkan seandainya ada kesadaran penuh untuk membangun etika sosial yang berlandaskan pada persaudaraan, kedamaian, kerukunan, dan toleransi. Etika sosial itu buah yang bisa dipetik dari makna Idulfitri.

Etika sosial itu hendaknya disemaikan dan ditumbuhkembangkan di Lampung yang majemuk ini sehingga menuai rasa persaudaraan yang kuat. Rasa persaudaraan itulah yang mulai luntur sehingga mudah menyulut emosi berujung kekerasan. Patut dipertimbangkan agar para elite daerah ini memelopori penerapan etika sosial dalam keseharian mereka untuk merajut kembali Lampung yang damai.

Merajut Lampung dimaknai sebagai penguatan kembali soliditas dan keakraban relasi persaudaraan dan kekeluargaan. Ia juga dibangun di atas kesadaran bahwa nilai itu tidak bisa dikalahkan oleh kekerasan. (n)