Menjerakan Perampok Laut

LEMAHNYA pemberian hukuman membuat pelanggar hukum tidak pernah kapok mengulangi perbuatannya. Begitu juga dengan calon pelanggar, mereka pun tak gentar untuk juga menumbur hukum lantaran hukuman yang berlaku tidak optimal.

Itu mengapa berbagai tindak kejahatan di negeri ini merajalela. Bahkan, kejahatan luar biasa macam korupsi, penyalahgunaan narkoba, atau terorisme tumbuh subur meski hukuman berat mengancam para pelaku kejahatan tersebut.

Dalam kaitan itulah, maka kita mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak berani dan tegas. Jangan sampai hukum di Republik ini cukup menjadi macan kertas. Garang dalam kitab undang-undang, tapi lembek dalam tataran pelaksanaan.

Adanya fenomena lebih dari 250 kapal nelayan dibajak perompak di perairan Lampung dalam tiga bulan terakhir setidaknya menguatkan postulat penegak hukum kita bertindak bak macan ompong. Akibatnya, kejahatan di perairan itu berlangsung masif.

Kita patut mengapresiasi petugas Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Lampung membekuk lima komplotan perompak kapal nelayan rajungan di perairan pantai timur, kemarin. Hal ini menunjukkan adanya penegakan hukum. Bahkan, Kapolda Brigjen Ike Edwin memerintahkan tembak perompak di tempat.

Para bajak laut itu ditangkap di perairan pantai timur Lampung, tepatnya di perairan Kualaseputih, Tulangbawang. Diduga pelaku telah melakukan pemerasan terhadap ratusan nelayan rajungan.
Dugaan itu diperkuat bukti tiga buah kapal speed lidah bernama lambung Avatar, Aisyah, dan Next Generation. Kemudian, rajungan total 784 kg dengan hasil lelang Rp16,45 juta, tiga timbangan, dua senjata tajam, tiga GPS merek Garmin, serta uang Rp4,02 juta.

Harus kita katakan menegakkan hukum dengan menangkap pelaku kejahatan tersebut belumlah cukup. Upaya penghukuman harus dilakukan setegas-tegasnya agar menimbulkan efek jera. Kejahatan mereka masuk perkara pidana perikanan.

Dalam perkara pidana perikanan, negeri ini sejatinya memiliki aturan jelas, yakni UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan.

Payung hukum tersebut jelas menyatakan terhadap barang bukti kapal perkara pidana perikanan dapat ditenggelamkan. Sayangnya, yang terjadi selama ini eksekusi kapal terbilang lama hingga lima bulan. Atau bahkan amat jarang dilakukan.

Hasil kerja Polair Polda Lampung menangkap bajak laut di perairan jangan sampai terasa �hambar�. Menjerakan perampok di laut Lampung mutlak dilakukan. Dengan begitu, mata rantai kejahatan itu lekas putus dan tak berulang. n

Sumber : https://goo.gl/j4fFx7
Previous
Next Post »
0 Komentar