Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana

HUKUM selalu diidentikkan dengan aturan penguasa yang isinya berupa perintah dan larangan, padahal hukum berkaitan erat dengan masyarakat. Sesuai dengan ungkapan “ubi societas ibi ius” yang berarti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum” (Cicero 106—43 SM).

Hukum dan masyarakat adalah dua bentuk yang tidak dapat dipisahkan. Masyarakat membutuhkan hukum guna mempertahankan dan merawat masyarakat itu. Hukum muncul karena kehendak masyarakat itu sendiri. Hukum sudah ada dalam keluarga sebagai lingkup masyarakat terkecil seperti kewajiban orang tua menyayangi anaknya dan kewajiban anak mematuhi orang tua dan sebagainya. Di lingkup masyarakat terbesar, yaitu negara, hukum akan lebih kompleks lagi.

Apabila aturan-aturan dalam hukum tersebut tidak dipatuhi, akan dikenakan hukuman, salah satunya adalah hukuman pidana. Pidana berarti nestapa atau penderitaan yang diberikan pihak yang berwenang kepada pihak yang melanggar hukum.

Induk hukum pidana di Indonesia berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, nama aslinya adalah WVSNI (Wetboek Van Strafrecht voow Nederlandsch Indie) dan sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. KUHP ini merupakan salinan dari KUHP Belanda yang berasaskan liberalis kapitalis.

Jikalau kita hitung sejak tahun 1918, umur dari KUHP yang ada saat ini hampir menyentuh satu abad. Selama ini KUHP Indonesia hanya mengalami beberapa kali perubahan dan penambahan beberapa pasal, namun secara menyeluruh KUHP saat ini tidak berbeda jauh dengan KUHP yang lama.

Dengan menggunakan hukum Barat, sekalipun telah dimodifikasi, tentunya tidak sesuai dengan semangat untuk bebas dari belenggu penjajahan. Mirisnya, Belanda tidak memakai lagi KUHP ini.

Tidak Relevan

Selain itu, KUHP Indonesia yang telah berumur itu isinya kurang relevan lagi bagi kondisi masyarakat saat ini, kurangnya update menjadi sebabnya. Padahal, hukum haruslah menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat sehingga fungsi hukum pidana guna menyelenggarakan tata kehidupan masyarakat tetap berjalan dengan baik
Salah satu contoh kurangnya pembaharuan materi hukum pidana ialah kasus narkoba dari seorang artis terkenal, yaitu Raffi Ahmad. Dia disinyalir telah mengonsumsi khat atau disebut juga teh Arab. Padahal, kandungan zat yang ada pada teh Arab dapat digolongkan menjadi salah satu jenis narkoba.

Hukum pidana saat itu belum memasukkan teh Arab sebagai salah satu jenis narkoba. Maka, kemudian demi hukum artis tersebut dibebaskan karena adanya asas legalitas “tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang yang mengaturnya lebih dahulu”. Pelajaran yang dapat dipetik ialah begitu pentingnya pembaharuan materi hukum pidana sehingga kejadian seperti ini tidak terulang.

Selain itu, kelemahan hukum pidana yang ada saat ini ialah rumusan pasal yang masih kurang jelas sehingga dapat menimbulkan multitafsir dan dapat menimbulkan celah sehingga perbuatan yang sebetulnya dapat dipidana tapi tidak dapat dipidana. Salah satunya rumusan Pasal 284 KUHP Ayat (1) tentang Perzinaan yang hanya mengancam pidana selama maksimal 9 bulan bagi laki-laki ataupun perempuan yang telah kawin karena melakukan hubungan senggama dengan orang yang bukan pasangannya.

Dalam rumusan pasal ini, pengertian zina sangat sempit sekali, hanya berlaku bagi orang-orang yang telah kawin, tidak sesuai dengan pengertian zina yang ada di Kamus Besar Bahasa Indonsia (KBBI). Dalam KBBI, zina pengertiannya termasuk juga perbuatan senggama antara lelaki dan perempuan yang belum kawin. Rumusan pasal ini kemudian menjadi celah bagi pemuda-pemudi untuk melakukan zina karena memang undang-undang tidak melarang untuk itu, akibatnya ialah seks bebas merajalela. Hal ini terjadi karena sekali lagi kurangnya pembaharuan dalam hukum pidana.

Mutlak Diperbaharui

Lemahnya hukum pidana yang ada saat ini semakin diperparah dengan bobroknya moral manusia, yang mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan hukum. Hukum semakin tajam ke bawah dan tumpul ke atas, menindas dan menyengsarakan rakyat. Hukum hanyalah panggung dagelan guna memuaskan hasrat, memperjualbelikan hukum layaknya sebuah dagangan. Korupsi, kolusi, dan nepotisme mendarah daging hingga menjadi budaya yang biasa untuk dilakukan bahkan mulai menjangkiti masyarakat. Kesadaran hukum semakin berkurang. Pelanggaran hukum semakin merajalela.

Maka itu, urgensi pembaharuan hukum pidana mutlak untuk dilakukan. Hukum pidana haruslah kembali ke fungsi awal, yaitu sebagai pelindung masyarakat dan juga penyelenggara tata kehidupan masyarakat. Hukum pidana harus sesuai dengan norma-norma yang ada di Pancasila dan UUD 1945. Hukum pidana harus menjamin kepastian hukum bagi semua golongan. Hukum pidana harus mengatasi segala bentuk kezaliman. 
Tidak ada kata terlambat untuk mengatasi permasalahan hukum pidana ini. Komitmen bersama antara masyarakat dan pemegang kekuasaan adalah kunci penting dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan mengedepankan kepentingan bersama dan kepentingan hukum. Selain itu, kesadaran hukum mutlak juga untuk dipahami dan dilaksanakan dimulai dari hal terkecil. Kesemuanya hanya untuk satu tujuan, yaitu keadilan.
Previous
Next Post »
0 Komentar